Sunday, April 27, 2014

Kejanggalan Halaman Bebas GPRS

Operator kali ini ada mainan baru. Dengan dalih memberikan iklan bebas biaya gprs, sangat kuat indikasi operator telah melakukan pelanggaran hukum kepada pelanggannya.


Iklan/ads seperti pada gambar di bawah, dipasang oleh operator di browser pelanggan tanpa meminta persetujuan pelanggan dan tanpa memberikan kompensasi ke pelanggan. Ironisnya, operator meminta bayaran ke pengiklan dan pelanggan sudah membayar paket layanan data kepada operator secara utuh.


(atas) gambar iklan dalih bebas gprs.

Modus iklan operator di gambar tersebut sangat berbeda dgn iklan yg terdapat dalam content seperti facebook atau twitter atau detikcom. Krn pada saat membuka web fb,t, atau detik kita tahu bahwa iklan yg muncul di web tersebut adalah murni hak dari pemilik content yg contentnya sedang kita buka. 

Namun ini semua jelas berbeda dgn situasi disaat kita mengetik alamat twitter.com, dan browser ternyata tdk langsung membuka twitter, tetapi malah membuka what so called halaman bebas gprs. Ini lah yg saya indikasikan pelanggaran thd hak pelanggan. Yg mana operator tanpa pemberitahuan, langsung mengarahkan alamat yang diketik oleh pelanggan kepada halaman iklannya. 

Patut digaris-bawahi, bahwasanya Pelanggan yg membeli paket data tidak ada keinginan/kesepakatan sedikitpun yg menyetujui operator terlebih dahulu mengubah alamat content yg hendak dituju pelanggan menjadi halaman iklan. 

Sebagai pembanding, di luar negeri, iklan bebas gprs ini mjd program resmi operator. Dan yg dilakukan AT&T adalah sbb:


Tersurat dari yg dilakukan AT&T, bahwa pengiklan diminta operator membayar paket data pelanggan utk apps dan service tertentu, yg mana bukan berarti operator bebas menentukan alamat content apa saja untuk terlebih dahulu dilewatkan iklan bebas gprs. Krn memang seharusnya ada beberapa pihak yg mesti dimintai persetujuan oleh operator pada saat alamat browser pelanggan diredirect ke iklan bebas gprs. Pihak2 yg dimaksud adalah pemilik content yg akan dituju pelanggan pada saat alamat diredirect ke halaman iklan bebas gprs; pihak selanjutnya adalah pemasang iklan, dan yang terakhir adalah pelanggan.

Dengan begitu, pengiklan bukan sepenuhnya membayar tarif iklan, tetapi malah lebih seperti membayarkan rate data pelanggan yg terpakai saat membuka halaman "what so called" bebas gprs.

Kesimpulan saya, operator memang pemilik jaringan tetapi patut diingat pelanggan sudah membayar atas akses data dari operator. Dan sikap operator yg mengubah alamat yg diketik pelanggan menjadi halaman iklan bebas GPRS adalah pelanggaran hak asasi pelanggan.

Sebagai pelengkap, berikut saya tampilkan lagi twit-twit pelanggan yang berkeberatan dengan what so called Halaman Bebas GPRS milik para operator.

(Atas) Twit bulan April tahun 2013


(Atas) Twit Bulan April tahun 2014

Selama setahun tidak ada satupun yang bisa menggoyahkan arogansi operator tanpa hati nurani.





1 comments:

Anonymous said...

Operator sudah terbiasa berbuat nakal

 
Design by Wordpress Theme | Blogger Templates | JCPenney